androidvodic.com

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Sebab, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Chico berpendapat aturan tersebut diubah untuk meloloskan putra penguasa maju di Pilkada. Hanya saja, dia enggan menjelaskan maksudnya.

"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dia menilai, Indonesia terpaksa bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan minim prestasi melalui aturan tersebut.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ucapnya menambahkan.

Adapun, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula, KPU mengatur bahwa usia minimal 30 tahun bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat.

Baca juga: Demokrat Tunggu Budisatrio-Kaesang Resmi Daftar Jadi Kandidat Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024

Sementara itu, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat