androidvodic.com

Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Partai Demokrat memberikan respons soal Putusan Mahkamah Agung (MA) soal usia calon kepala daerah dianggap mengakomodir Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi.

Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2024).

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Nantinya, partai berlambang bintang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

Baca juga: Kata KPU soal Perintah MA Cabut Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.

Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat