androidvodic.com

Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat terpilih.

Castro menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyasar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, UU Pilkada tidak mengatur soal batas usia tersebut dikualifikasikan pada saat masa pelantikan.

Dalam konteks ini, Castro menjelaskan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai aturan lebih tinggi dari Peraturan KPU hanya mengatur soal batasan usia, tanpa merinci kapan terhitungnya batas usia seorang calon kepala daerah.

"Kalau kemudian dasar yang digunakan oleh MA adalah pelantikan batas usia itu dikualifikasikan pada saat masa pelantikan, menjadi pertanyaan kan, waktu pelantikan tidak ditetapkan dalam UU Pilkada," kata Castro, saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024

Terlebih, ia menyoroti, ketidakpastian hukum itu akan terjadi, ketika pelantikan calon kepala daerah terpilih baru digelar setelah beberapa bulan kemudian pasca penetapan calon oleh KPU yang sebagaimana sebelumnya telah diatur di Peraturan KPU.

Di sisi lain, putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, santer diisukan akan ikut di Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.

Terkait hal itu, Castro juga mengatakan, putusan MA ini wajar menimbulkan perdebatan, karena ingatan publik masih berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90, yang dinilai memberikan karpet merah untuk putra presiden Jokowi sekaligus adik Kaesang, Gibran Rakabumingraka, melenggang masuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Berdasarkan kelahiran Kaesang di tanggal 25 Desember, maka pelantikan yang dijadikan tafsir dalan ketentuan PKPU itu, ya ini betul-betul memberikan semacam privilege bagi Kaesang sebagaimana MK memberikan (privilege) kepada Gibran," jelas Castro.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Baca juga: 4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat