androidvodic.com

Buktikan Dalil PDIP Vs Nasdem di Sulteng Beda 1 Suara, KPU Hitung Ulang Pencoblosan di Sidang MK - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan KPU membuka kotak suara  pemilihan anggota legislatif Provinsi Sulawesi Tengah di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta pada Senin (3/6/2024).

Dalam perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, kotak suara yang dibuka adalah untuk pemilihan di TPS 5 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

KPU memimpin pembukaan kotak suara dan disaksikan oleh Bawaslu dan para pihak yang berperkara. 

Selepas dibuka, surat suara yang ada di dalam kotak suara pun dihitung ulang secara langsung di persidangan, dengan disaksikan oleh 3 hakim konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Begitu dibaca, sah atau tidak sah, (surat suara) langsung dimasukkan kembali ke kotak suara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Mundur dari Otorita IKN

Adapun perkara ini dimohonkan oleh PDIP, diwakili Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen. 

Perkara ini berkaitan dengan pengisian calon anggota DPD Kota Palu di Dapil Kota Palu 4 serta pengisian calon anggota DPRD Donggala di dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK

Pada dapil Donggala 4, PDIP menyoal selisih suara antara pemohon dengan Partai Nasdem. Menurut pemohon, KPU salah karena Nasdem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 5 DEsa Sioyong, Dampelas tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU.

Menurut PDIP, Nasdem seharusnya mendapat 7.256 suara, tapi KPU menetapkan suara Nasdem 7.257 suara. Jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 DPRD Kabupaten Donggala dapil 4 seharusnya menjadi milik PDIP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat