androidvodic.com

Pengamat Soroti Praktik Kecurangan Pemilu Masih akan Bayangi Pilkada 2024 - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pengamat Sosial Politik Ubedillah Badrun menilai praktik kecurangan pemilu masih akan membayangi gelaran Pilkada Serentak 2024.

KPU telah menetapkan pemilihan calon kepala daerah akan berlangsung, pada November 2024 mendatang.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Situasi Pilkada Jakarta Masih Cair: Semuanya Masih Bisa Maju

Ubed menilai, praktik kecurangan belum serius dihilangkan. Hal tersebut tampak dari tahapan-tahapan yang telah dan akan berlangsung.

"Dalam perspektif keilmuan politik yang memegang teguh obyektifitas saya cermati Pilkada 2024 tahun ini yang akan dilaksanakan pada November mendatang masih belum mampu menunjukan proses atau tahapan yang benar-benar serius menghilangkan praktek kecurangan," kata Ubed, saat dihubungi News, pada Selasa (18/6/2024).

Ubed menyoroti, tahapan penentuan calon kepala daerah dan rekrutmen penyelenggara pemilu yang diduga masih belum sepenuhnya bersih dari praktik kecurangan.

"Hal itu terlihat dari banyak hal. Misalnya dari proses penentuan calon kepala daerah hingga proses rekrutmen penyelenggara pemilu hingga level KPPS ditingkat kecamatan," tambahnya.

Baca juga: Ramai Wacana Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta, Begini Respons Pendukung

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Ramai-ramai PDIP-PKS Sodorkan Kadernya Jadi Cawagub Anies di Pilkada Jakarta 2024

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA ini kemudian diduga menjadi karpet merah lagi-lagi untuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut akan maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 nanti.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat