androidvodic.com

Wacana Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ahok: Saya Kan Hanya Petugas Partai - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut wacana duet dirinya dengan Anies Baswedan mustahil terwujud di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seseorang yang pernah menjadi Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.

Baca juga: Peluang Demokrat vs Anies Kembali Tersaji di Pilkada Jakarta 2024, Ini Kata Jubir

"Pertama saya katakan, secara aturan KPU nggak bisa gubernur jadi wakil segala macam," kata Ahok saat ditemui selepas acara ‘Ask Ahok Anything’ di Heart Space, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).

Aturan KPU yang disebut Ahok merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Utak-atik Calon Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies Baswedan, Ahok atau Putra Bungsu Jokowi?

Pasal tersebut berbunyi: 'belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama'.

Selain itu, perihal pemilihan sosok kepala daerah merupakan wewenang partai politik untuk memutuskan, dalam hal ini PDIP

Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menyatakan bahwa dirinya hanya sebatas petugas partai. Sehingga ia hanya menunggu arahan dan menjalankan penugasan yang diberikan. 

Baca juga: Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Kalah dari Anies dan Ahok

"Anda harus tanya ke DPP, bukan ke saya. Kan saya hanya petugas partai untuk menjalankan sesuai partai didirikan," ungkapnya.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat