androidvodic.com

Bawaslu Soroti Potensi Pelanggaran Pemilu Ulang: Serangan Fajar hingga Intimidasi Parpol dan Caleg - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti masih ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu ulang dalam rangka tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Menghadapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan hitung ulang berdasarkan putusan MK tentunya potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024

Puadi mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam pemilu ulang yang berpotensi terjadi, yakni politik uang, ketidaknetralan penyelenggara, dan intimidasi oleh partai politik maupun caleg peserta pemilu.

Dalam hal politik uang, potensi pelanggarannya bakal terjadi door to door melalui serangan fajar maupun setelah proses pemilu ulang berlangsung.

"Jual beli suara, meski diragukan efektivitasnya dalam mempengaruhi pilihan pemilih, diakui masih dijadikan sebagai alat mobilisasi suara pemilih secara instan," jelas Puadi.

"Baik dengan maksud untuk memilih peserta pemilu tertentu, tidak memilih calon tertentu, ataupun tidak menggunakan hak suara," sambungnya.

Kemudian, potensi ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc juga harus diwaspadai, seperti pemanfaatan sisa surat suara yang tidak terpakai hingga manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas tempat pemungutan suara (TPS) dan manipulasi rekapitulasi.

Terakhir, intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh partai politik pun caleg peserta pemilu.

Baca juga: Sepakat Arahan Sekjen PDIP, Sejumlah Saksi Melapor ke Polres Kaimana Usut Dana Saksi di Pemilu 2024

Modus yang paling dirasa potensial terkait intimidasi ialah melalui melalui dana bantuan.

"Dana bantuan yang rentang digunakan sebagai ancaman terkait keberlangsungan pihak penerima mendapat bantuan. Terlebih dana desa juga masih dapat digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," kata Puadi.

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut Komisis Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan MK terkait PHPU tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang atau PSU serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat