androidvodic.com

Guru PPPK di Karanganyar Diduga Nyaleg dan Jadi Timses Pemilu 2024, Bawaslu Kumpulkan Informasi - News

News - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diduga lakukan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut lantaran guru PPPK tersebut tercantum pada Calon Legislatif (Caleg) dan Tim Sukses (Timses) dari salah satu partai.

Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak mengenai kebenar kabar tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh guru PPPK di Kabupaten Karanganyar berinisial T.

"Kita mencari keterangan-keterangan dari BKD, BKSPDM, Disdik, Kemenag serta saksi ahli," kata Ikhsan, Kamis (25/1/2024) malam.

Ikhsan mengatakan waktu pengumpulan data dan informasi tersebut kurang lebih 14 hari.

Nantinya, Bawaslu Karanganyar akan mengumpulkan data dalam waktu 7 hari, dan setelah 7 hari berlalu dan data masih dirasa belum lengkap, maka bisa diperpanjang 7 hari lagi.

"Perhitungan 7 hari dihitung sleama hari kerja dan mulai dihitung sejak 12 Januari 2024," ucap dia.

"Beberapa saksi ahli sudah kita minta konfirmasi, ada pakar pidana, pemilu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU Karanganyar saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Karanganyar.

Baca juga: VIRAL Video ODGJ di Aceh Timur Rusak Alat Peraga Kampanye Caleg Menggunakan Parang

"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," ucapnya.

Diketahui, guru tersebut berinisial T.

Jadinya T menjadi caleg Pemilu 2024 menjadi polemik setelah diketahui status PPPK yang dimilikinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat