androidvodic.com

3 Perusuh yang Sembunyi di Mobil Ambulans Jadi Tersangka - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

News, JAKARTA - Kepolisian menetapkan tiga orang perusuh saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (26/9/2019).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AN, RL, dan YG.

Ia menjelaskan, kasus berawal ketika anggota Brimob mengamankan Pos Polisi Pejompongan yang diserang massa perusuh, Rabu (25/9/2019).

Baca: Presiden BEM UGM Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kudet, 'Gak Ada Istilah Mahasiswa Lagi Tidur Siang'

Setelah melakukan penyerangan, ketiga orang tersebut bersembunyi di dalam mobil ambulans Palang Merah Indonesia (PMI).

"Saat diamankan, mereka juga membawa batu di saku celananya. Kemudian ada bom molotov, kembang api, dan bensin" ujar Suyudi.

Ia menambahkan, AN, RL, dan YG bukan mahasiswa atau pelajar, melainkan masyarakat sipil.

Baca: Wiranto: Demonstrasi Diambil Alih Kelompok Brutal

Sebelumnya, Polisi juga mengamankan enam mobil ambulans PMI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Polisi mengakui hal itu hanya kesalahpahaman.

"Brimob mengira mobil ambulans itu digunakan perusuh, padahal bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Klarifikasi Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial terkait mobil ambulans yang diamankan saat terjadi aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan.

Argo menyebut, ada enam mobil ambulans yang diamankan pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 02.14 WIB di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.

Keenam unit mobil itu terdiri dari lima mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu unit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat