androidvodic.com

Dua Bulan Produksi Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Untung Rp 140 juta - News

News, JAKARTA - Aksi napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit swasta akhirnya terungkap oleh Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat.

Buntut dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pihak rumah sakit baik dokter maupun perawat yang menangani napi Ami Utomo (42).

Empat sipir yang menjaga Ami Utomo selama berada di ruang VVIP juga diperiksa. 

Sejauh ini status mereka masih sebagai saksi.

Baca: Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.

Begitu masuk ke ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi dan alat pembuatnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ami Utomo dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat