androidvodic.com

Sanksi Pidana Kapolsek Astana Anyar Cs Ditentukan dari Rekam Jejak Kedinasannya - News

News, JAKARTA - Sanksi pidana terhadap Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap kasus narkoba bakal ditentukan dari rekam jejak dan prestasi dalam kedinasannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu hanya menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan Polri dalam memberikan sanksi pidana kepada bawahannya yang terseret kasus hukum.

"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas? kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kalau dia melakukan pelanggaran, sifatnya sebagai apa?," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad juga menuturkan pihaknya juga akan mempertimbangkan terkait peran anggotanya dalam kasus narkoba tersebut. Apakah mereka terlibat langsung sebagai pengedar atau hanya pengguna.

"Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita liat track record dari yang bersangkutan bagaimana. Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Propam Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut.

"Nanti kita liat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jawa Barat dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," tukas dia.

Baca juga: Buntut Kapolsek dan Anak Buah Terlibat Narkoba, Polrestabes Bandung Tes Urine di Tiga Mapolsek

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram. 

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).

Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar  yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat