androidvodic.com

Polisi Ungkap Jual Beli Airsoft Gun Sistem COD di Tanjung Priok, Harganya 2,3 Juta per Unit - News

News, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria inisial RO (33) di area perkantoran IPC Pelindo pada Rabu (10/3/2021) kemarin

RO diamankan karena terbukti memiliki sebuah senjata jenis airsoft gun tanpa surat izin di dalam tas miliknya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan penangkapan pada RO.

Ini berawal dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran senjata jenis airsoft gun di wilayah hukumnya.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli senjata jenis airsoft gun," kata Putu, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Surat Izin Pinjam Sudah Mati, Polres Lombok Tengah Tarik Senjata Api Seorang Anggota

Polisi kemudian melakukan pengamatan di area perkantoran IPC Pelindo pada Rabu (10/3/2021) kemarin dan mendapati seorang pria berinisial RO (33) dengan gerak-gerik mencurigakan.

Putu menambahkan jajarannya lalu melakukan penggeledahan terhadap RO dan menemukan sebuah senjata jenis airsoft gun tanpa surat izin di dalam tas miliknya.

"Berdasarkan hasil interogasi didapati keterangan bahwa RO masih menyimpan dua pucuk senjata jenis airsoft gun di rumahnya yang berada di daerah Warakas, Jakarta Utara," lanjut Putu.

Dalam menjalankan aksinya, RO menawarkan airsoft gun melalui media sosial (medsos).

Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, transaksi dilakukan dengan cara cash on delivery (COD).

"Tersangka RO menjual senjata jenis airsoft gun melalui media sosial dengan harga Rp 2,3 juta dengan cara COD," kata Putu.

Baca juga: Diduga Depresi, Pemuda Nekat Bunuh Diri Pakai Senjata Rakitan, Tembak Dadanya dari Jarak Dekat

Adapun keuntungan dari penjualan senjata jenis airsoft gun digunakan untuk makan sehari-hari.

RO mendapatkan senjata jenis airsoft gun dari pria berinisial A yang masih dalam pengejaran.

"RO mendapatkan senjata api tersebut dari saudara A dengan harga Rp1,5 juta," jelas Putu.

Sehingga dari penangkapan RO tersebut, Polisi mengamankan tiga senjata jenis airsoft gun, berikut 200 butir amunisi, 1 buah speed loader serta 12 buah bullet nut (selongsong peluru).

Atas perbuatannya RO dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidan 20 tahun hukuman penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ungkap Jual Pistol Jenis Beli Air Soft Gun di Tanjung Priok, Harganya Rp 2,3 Juta per Unit, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat