androidvodic.com

Polisi dari Mobil Komando: Jika Masih Berkerumun, Sidang Selanjutnya Kembali Digelar Online! - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kepolisian gabungan dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat serta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk tidak berkerumun di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Diketahui pada hari ini Jumat (26/3/2021), PN Jakarta Timur perdana menggelar sidang Rizieq Shihab atas perkara pelanggaran protokol kesehatan secara tatap muka.

Melalui pengeras suara di mobil komando, polisi mengatakan secara tegas, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang selanjutnya akan kembali digelar secara virtual.

"Bapak Ibu, dimohon untuk tidak berkerumun, mohon jaga protokol kesehatan, kalau masih seperti ini, maka sidang akan kembali online," tutur seorang polisi dari dalam mobil komando di depan PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).

Lebih lanjut, dalam imbauan tersebut kepolisian juga meminta simpatisan untuk senantiasa menjaga kesehatan keluarga.

Pasalnya kata dia, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan tanda penurunan jumlah kasus.

"Jaga jarak Ibu Bapak jangan berkerumun, jangan sampai terpapar Covid-19, sayangi keluarga di rumah," tegasnya.

Terjadi aksi saling dorong antar simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan aparat kepolisian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021).
Terjadi aksi saling dorong antar simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan aparat kepolisian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021). (News, Danang Triatmojo)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Selawatan di PN Jaktim, Polisi Dorong Mundur dan Amankan Sejumlah Oknum

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat