androidvodic.com

Alasan Tak Terima Tes Swab, Rizieq: Ponpes Sedang Lockdown - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, membantah adanya upaya pengurus dalam menghalangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melaksanakan swab test pasca adanya kerumunan, yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) silam.

Hal itu disampaikan Rizieq saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Dalam hal ini, kata Rizieq bukan pihaknya menghalangi atau melarang Satgas Covid-19 melakukan test swab, namun memang saat itu pesantren sedang menerapkan lockdown.

Kata eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, pada saat lockdown hanya pihak internal pesantren yang dibolehkan masuk seperti halnya, kyai, dewan guru, dan para santri.

"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat, orang luar tidak boleh masuk," katanya.

Dengan adanya peraturan tersebut kata Rizieq, pihak pesantren tidak mudah untuk menerima tamu dalam hal ini pihak luar secara sembarangan.

Kendati demikian, untuk penerapan protokol kesehatan di dalam pesantren itu sendiri, Rizieq mengaku sudah ada tim khusus.

Baca juga: Rizieq: Pendirian Ponpes di Megamendung dapat Rekomendasi dari Mantan Gubernur Aher

Di mana nantinya, dalam setiap periode waktu tim khusus tersebut akan memeriksakan kesehatan para internal pesantren seperti halnya tes covid.

"Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tukasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang juga merupakan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.

Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tidak ada (Rapid Test) di dalam (ponpes) kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan rapid," tukasnya.

Agus Ridhallah ini sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kerumunan Mengandung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung ini, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat