androidvodic.com

Rizieq: Tidak Ada Urusan Kerumunan Masyarakat dengan Tanggung Jawab Saya Selaku Pemilik Ponpes - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Dalam sidang, terdakwa Habib Rizieq Shihab menjelaskan beda kegiatan internal, dengan acara eksternal pesantren.

Rizieq mengatakan acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung pada November 2020 adalah kegiatan internal.

Acara ini hanya dihadiri warga pondok pesantren miliknya. Sedangkan orang luar pesantren tak diperkenankan ikut.

"Apa yang kita lakukan pada hari Jumat tersebut, termasuk usai salat Jumat, kita ajak santri dan para guru peletakan batu pertama pembangunan masjid, itu acara internal pesantren," kata Rizieq.

Kata dia, beda halnya dengan acara eksternal pesantren yang bisa dihadiri atau mengundang pihak luar.

Oleh karena acara di Pondok Pesantren Markaz Syariah merupakan kegiatan internal, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebut kerumunan di bagian luar pesantren jadi tanggung jawabnya, dinilai tidak tepat.

Menurut Rizieq, tidak ada urusan kerumunan masyarakat yang terbentuk di jalanan dengan tanggung jawabnya selaku pemilik pondok pesantren. Mengingat kegiatan internal itu sama sekali tak mengundang pihak luar manapun.

Baca juga: Rizieq Khawatir Pendirian Saksi yang Mengungkap Secara Jujur Dimanfaatkan Pihak Lain Membuat Intrik

Apalagi empat orang saksi pejabat Megamendung tak mampu membuktikan dari mana asal undangan acara yang beredar di WhatsApp.

Sehingga eks pentolan FPI ini menyesalkan adanya intrik jahat yang menuduh dirinya selaku pemilik pesantren bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung.

"Jadi tidak ada urusan acara ini di tengah pondok pesantren, dengan kerumunan di Megamendung, dengan masyarakat berjejer di lapangan. Jadi saya sesalkan, di sini hati-hati," kata Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menerangkan bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat sangat dipaksakan.

Jalannya persidangan lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dihadiri Camat Megamendung Kabupaten Bogor Hendi Rismawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Jalannya persidangan lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dihadiri Camat Megamendung Kabupaten Bogor Hendi Rismawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). (News/Rizki Sandi Saputra)

Kliennya seolah dipaksa bertanggung jawab atas peristiwa yang bukan bersumber darinya.

"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," ucap Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat