androidvodic.com

Mudik Lokal Dilarang, Sikap Kepala Daerah di Jabodetabek, Bingung, Susah Cegah, Ada yang Nurut - News

News - Keputusan pemerintah melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021 mendapat sambutan beragam kepala daerah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan,

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik

Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. (Istimewa)

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei

Baca juga: Nekat, Diminta Putar Balik, Pemudik Malah Terobos Batas Jalan Beton Tol Cikampek

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat