Sama-sama Kena Penyekatan Mudik Saat Tugas, Ibu Dewan Lolos, Angkot Bu Guru Harus Putar Balik - News
News, NGAWI - Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Pemudik Sembunyi di Pikap Tertutup Terpal di Perbatasan Majalengka-Sumedang
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Terkait dua pengecualian ini News merangkum dua kisah berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2021
Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku