Ahli Hukum Kesehatan: Orang Positif Covid-19 dapat Kena Pidana Jika Tinggalkan Rumah Sakit - News
News, JAKARTA - Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim turut dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pernyataannya, Luthfi mengatakan, jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak mau melakukan perawatan lebih lanjut, baik melakukan isolasi mandiri atau perawatan di Rumah Sakit dapat dikenai hukuman pidana.
Kata Luthfi hal tersebut sudah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang wabah penyakit menular.
"Setelah dinyatakan Covid-19 memerlukan pemeriksaan lanjutan entah pemeriksaan thorax, banyak sekali pemeriksaan setelah orang dinyatakan positif," ujar Luthfi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Bahkan ketentuan itu juga berlaku bagi pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit dan memaksa untuk meninggalkan perawatan.
"Dia (pasien) tidak bersedia, bahkan meninggalkan rumah sakit begitu saja. Padahal dia sudah jelas Positif, bukan belum positif, terus kemudian dia bisa dikenakan pasal," tuturnya.
Kendati begitu, jika orang tersebut belum dinyatakan positif Covid-19 dan sudah meninggalkan Rumah Sakit, maka kata Luthfi, tindakan itu tidak dapat dikenai hukuman.
Adapun kata dia, hasil tes swab yang dijadikan rujukan untuk pasien diwajibkan melakukan perawatan lanjutan yakni berdasarkan hasil swab dengan metodePCR.
"Tapi kalau dia (pasien) belum dinyatakan penderita, belum merupakan orang yang sudah dijalankan padanya hasil PCR, maka dia tidak bisa dikenakan pasal tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masuk sebagai pasien RS UMMI Bogor pada 24 November 2020 dini hari, setelah dirinya ditest rapid antigen dan ditemui hasil reaktif Covid-19.
Setelah menjalani perawatan sekitar empat hari, dirinya meminta untuk pulang dari RS UMMI pada Sabtu 28 November 2020.
Adapun alasan dirinya memaksa untuk pulang karena dia mengaku mendapatkan banyak tekanan-tekanan dari beragam kabar di luar yang beredar.
Baca juga: Refly Harun Sebut Perkara Rizieq Shihab Soal Hasil Tes Swab Bukan Termasuk Penyiaran Berita Bohong
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan enam orang ahli dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdhul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Selanjutnya hadir juga, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana Prof Muzakir.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Luthfi mengatakan, jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak mau melakukan perawatan lebih lanjut, baik melakukan isolasi mandiri
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara