androidvodic.com

Kubu Rizieq Shihab Serahkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - News

News, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penyerahan kontra memori banding itu dilayangkan pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan kontra memori banding itu juga dilayangkan untuk terdakwa 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang juga merupakan terdakwa.

"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk Perkara Nomor 221 yakni dengan terdakwa Rizieq Shihab perkara kerumunan PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.

Namun, untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Rizieq Shihab di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.

"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Aziz.

Saat ini kata Aziz, seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Sementara, untuk perkara Rizieq Shihab lainnya yakni kasus swab test RS UMMI kata Aziz masih dalam proses perampungan.

Baca juga: Jaksa Minta Densus 88 Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus Munarman, Ini Respons Kuasa Hukum

"RS UMMI belum, segera (diselesaikan), tukas Aziz.

Sekedar informasi dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq tercatat dalam Perkara Nomor 221, sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu tercatat dalam nomor perkara 226 dan untuk perkara swab test RS UMMI tercatat dalam perkara nomor 225.

Selanjutnya, untuk lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan tercatat dengan nomor perkara 222.

Diketahui, dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat