androidvodic.com

Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

News, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).

Ariza, sapaannya, menilai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diperlukan.

Tujuannya, kata dia, guna memberikan efek jera sebagai pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksi pidana dimungkinkan bagi pelanggar, karena perlu ada upaya-upaya ekstra, termasuk pemberian sanksi pidana," kata Ariza, kepada Wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Wapres: Aktivitas Pers Harus Terus Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Berlebihan Soal Rencana Pelanggar Prokes Dipenjara 3 Bulan

Menurutnya, tujuan revisi Perda Covid-19 tersebut guna mengurangi angka positif virus Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).

"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta, arahnya yang dibahas ya pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," jelas Ariza.

Perihal tersebut, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kendati begitu, Ariza menyatakan masukan tersebut akan ditampung.

"Usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum."

SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT- Aparat gabungan Kota Tangerang menggelar kegiatan sidang tipiring bagi pelanggar prokes di kawasan Pasar Lama Jalan Ki Samaun, Jumat (9/7/2021). Para pelanggar yang langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini umumnya melanggar dalam hal penggunaan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT- Aparat gabungan Kota Tangerang menggelar kegiatan sidang tipiring bagi pelanggar prokes di kawasan Pasar Lama Jalan Ki Samaun, Jumat (9/7/2021). Para pelanggar yang langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini umumnya melanggar dalam hal penggunaan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Ariza.

Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Fraksi PSI DKI Jakarta, Anthony Winza, mengkritik pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda Covid-19).

Menurut dia, satu dari beberapa poin Perda Covid-19 tersebut ada yang kurang tepat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat