androidvodic.com

Dua Jambret yang Kerap Menyasar Orang Berolahraga di Jakarta Timur Diringkus Polda Metro Jaya - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjambretan yang kerap menyasar orang yang sedang berolahraga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku yang berinisial BG dan HS tersebut berbagi peran.

"Kejadian ini 1 dan 2 Oktober, ada dua tersangka, BG ini pengemudi motor dan HS yang ambil barang korban," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku ini yakni melakukan patroli atau berkeliling sambil memantau korbannya.

Kata Yusri, pelaku biasanya menargetkan pesepeda hingga warga yang sedang jogging.

Biasanya pelaku beraksi di daerah Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Bekuk Satu Pelaku Jambret Ponsel Milik Pesepeda Road Bike di Jalan Sudirman

"Modusnya di TKP 1, pelaku biasanya patroli menggunakan motor berboncengan untuk melihat sasaran para pesepeda atau orang yang jogging," kata Yusri.

Ketika korban yang ditarget itu lalai, secara sigap kedua pelaku ini melancarkan aksinya.

Terlebih kata Yusri, saat berolahraga para masyarakat kerap kali mengabadikan momen yang malah membuat celaka.

Atas hal itu, agar kejadian serupa tak terulang, Yusri mengimbau kepada masyarakat terutama yang hobi bersepeda agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.

Baca juga: Dua Jambret Tewas Setelah Ditabrak Korbannya di Kawasan Tebet Jakarta

"Ini sebagai edukasi, tips supaya menghindari, karena sasarannya mereka orang pesepeda yang lalai memegang HP dan kebiasaan selfie itu jadi sasaran pelaku, yang terjadi di Kayu Putih berhasil rebut HP korban seperti itu," ucap Yusri.

Untuk saat ini Yusri memastikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.

Saat ditangkap beberapa barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.

Baca juga: Rebut Ponsel, Dua Jambret Tewas Ditabrak Korbannya di Tebet

Satu di antaranya yakni sepeda motor milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi.

"HS dan BG ini diamankan dengan kendaraan motornya. Kami masih kembangkan lagi apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku selain di dua TKP ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat