androidvodic.com

Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar - News

News, JAKARTA - Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator Yoga Trianggoro mengungkap terkait pembongkaran rest area KM.50 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Yoga merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam sidang, Yoga mengatakan, pembongkaran rest area tersebut memang sudah direncanakan sebelum insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut.

"Jadi memang progam sudah lama dan itu tadi seperti diceritakan pak Aris bahwa ini (rest area dibongkar tadi, ini sudah kita kaji dan memang direkomendasikan pembongkaran ini," kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, saat ini lokasi terjadinya insiden penembakan yang melibatkan anggota Polri dan anggota Laskar FPI yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat istirahat pengendara itu, kini sudah tidak ada alias sudah dibongkar dan dipergunakan sebagai ruas jalan.

Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Yoga yang bertanggung jawab atas segala sarana dan fasilitas di ruas jalan tol tersebut.

Baca juga: Jasamarga Ungkap CCTV di Lokasi Kejadian Penembakan Laskar FPI di Cikampek Alami Gangguan

Yoga mengatakan, pembongkaran rest area KM.50 itu dilakukan setelah beberapa upaya alternatif untuk membuat ruas jalan lebih lancar dari penumpukan kendaraan, tak kunjung berhasil.

"Jadi di KM 48 itu pertemuan dari Jakarta-Cikampek jalur atas dan Jakarta-Cikampek jalur bawah, itu selalu menumpuk, terjadi penumpukan arus lalu lintas baik dari atas maupun dari bawah," beber Yoga.

Satu di antara beberapa upaya itu kata Yoga yakni dengan melakukan pelebaran ruas jalan dari KM 48 - KM 49.

Namun, upaya itu tetap membuat kepadatan lalu lintas di lokasi tak terhindarkan.

Alhasil, berdasarkan kajian tersebut, akhirnya disepakati upaya pembongkaran rest area KM.50 itu, dan perencanaan pembongkaran itu sudah ditetapkan sebelum adanya insiden penembakan tersebut.

"Rest area KM. 50 ini memang dilihat ini akan menyebabkan (volume kendaraan) naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area, berhenti di rest area. Sehingga setahu saya ada program untuk melakukan pelancaran di KM tersebut," ucap Yoga.

Hanya saja, Yoga tidak mengetahui secara detail terkait waktu dari pembongkaran rest area KM.50 itu.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat