androidvodic.com

Anggota DPRD DKI Ini Apresiasi Polsek Tanjung Duren Sukses Ungkap Peredaran Ekstasi - News

News, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Duren yang berhasil mengungkap peredaran narkoba mencakup 1.836 pil ekstasi dan 0,20 gram sabu.

Diketahui, pil ekstasi tersebut berwarna hijau dan berlogo superman.

Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, kinerja Polsek Tanjung Duren yang dikomandoi oleh Kompol Rosana Albertina Labobar, terbukti fokus dalam menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun di tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kepala Rutan Salemba Ungkap Hanya 30 Persen Warga Binaan Tak Terlibat Narkoba

"Hal ini membuktikan jika kinerja polisi bisa tetap fokus dalam memberantas peredaran narkoba di tengah Pandemi Covid-19."

"Saya mengapresiasi Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana dan anggotanya yang tidak lengah disaat pandemi seperti sekarang ini, tetap memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat."

"Saya berharap Kotamadya Jakarta Barat yang notabene adalah Dapil (Daerah Pemilihan) saya, tidak dijadikan surga bagi para bandar dan pengedar narkoba," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Menurut Kent, narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa, jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat.

"Narkoba itu perusak generasi, polisi harus berani menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya, karena narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian."

"Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," kaya Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Baca juga: Pecandu Narkoba yang Ditempatkan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Dipekerjakan, Berdalih Pembinaan

Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba, bisa dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dan lain halnya dengan pengguna narkoba yang juga sebagai korban seperti yang tertuang di dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Untuk Bandar atau pengedar narkoba, saya sangat mendukung sekali untuk dihukum mati terlepas dari masalah HAM, karena akibat perbuatan mereka ini bisa mengakibatkan kehancuran satu generasi."

"Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di Indonesia khususnya Jakarta," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Dalam kasus narkoba, Kent menyebut, peran orang tua sangatlah penting agar anak tidak terjerumus di dalam lingkaran hitam.

Baca juga: Pecandu Narkoba di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Dipekerjakan dengan Dalih Pembinaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat