androidvodic.com

Rebutan Tempat Tongkrongan Picu Tawuran di Cibarusah, 11 Remaja Bersenjata Celurit Dibekuk - News

News, BEKASI - Sebanyak 11 remaja yang tawuran di Jalan Raya Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/2/2022) lalu berurusan dengan polisi.

Aparat Polres Metro Bekasi mengamankan belasan mereka itu setelah aksi tawuran mereka viral di media sosial.

Pasalnya dari dua kubu masing-masing mengayunkan senjata tajam mulai dari celurit dan pedang saat tawuran.

"Terkait dengan peristiwa tawuran, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, jadi sebelummya kejadian tanggal 16 Februari, tanggal 15 Februari sudah kejadian, mereka  dua kelompok ini, melakukan tawuran di Jalan Raya Cibarusah," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Gidion Aris Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Tahu Tempe Beredar Lagi di Pasaran, Giliran Pedagang Daging Jabodetabek Rencana Mogok Jualan 5 Hari

Baca juga: Gelar Operasi Pasar, PTPN Group Siapkan 2 Ribu Liter Minyak Goreng

Terdapat dua remaja yang diamankan yakni berinisial AR (19) dan AH (18).

Lalu, sembilan orang di antaranya tergolong masih anak-anak, yakni HM (16), AR (16), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).

"Masing-masing dari mereka membawa senjata tajam. Total ada delapan senjata tajam dan satu stik golf yang kami jadikan barang bukti. Kami identifikasi mereka melalui pakaian yang dikenakan saat video itu yang viral," tuturnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tawuran itu merupakan yang kedua kalinya melibatkan dua kubu tersebut.

Kemudian salah satu kubu yang kalah mengajak tawuran kembali melalui jejaring media sosial Facebook.

"Tawuran pertama di Cibarusah. Karena kemudian salah satu pihak merasa kalah, maka mengundang lah untuk melakukan tawuran, pada tanggal 16 Februari 2022 yang masuk dalam wilayah di Kecamatan Serang Baru," ungkapnya.

Baca juga: Tempe Hadir Lagi di Pasar, Pedagang Pasar Kopro Tanjung Duren Naikan Harga Jual Rp 1.000 

Baca juga: Dulu Disorot Jokowi, Ternyata 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Apa ?

Baca juga: Lakukan Penipuan Minyak Goreng Murah Sejak 2021, Ibu Rumah Tangga di Koja Berakhir di Penjara

Terlibatnya puluhan siswa dalam aksi tawuran itu, disebutkan Gidion juga tejadi karena mereka rebutan tempat tongkrongan.

Ditambahkannya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut, masih labil sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.

"Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah," tutur Gidion.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 11 Remaja Tawuran dengan Ayunkan Celurit dan Pedang di Cibarusah Bekasi Dibekuk, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat