androidvodic.com

Catat, Area Ganjil Genap Baru di Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022: Berikut Daftar 26 Ruas Jalan - News

Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan

News, JAKARTA- Area ganjil genap diperluas menjadi 26 titik di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan kawasan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Keputusan tersebut akan diuji coba mulai 6 hingga 12 Juni 2022.

Pelanggaran di area ganjil genap baru, akan dilakukan tilang mulai 13 Juni 2022.

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta yang diperluas di 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.

Setelah itu, 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.

"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.

Sambodo menyebut untuk kelancaran penerapan tersebut, pihaknya juga menurunkan anggota yang berjaga di 13 titik gage baru tersebut.

"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kami berhentikan, kemudian kami lakukan peneguran," sambungnya.

Sambodo menjelaskan, usai pelaksanaan uji coba, polisi baru memberlakukan sanksi tilang dan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.

Dalam perluasan ganjil genap menjadi 26 tiik, penindakan bagi pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat