androidvodic.com

Polda Banten Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Tarif Rp 500 Ribu di Citra Raya - News

News, TANGERANG - Prostitusi online berkedok panti pijat ditemukan di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," jas Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

"Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," tambah dia.

Baca juga: Tutup Selama Pandemi Covid-19, Minggu Ini Kawasan Monas Bakal Dibuka Kembali 

Awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Praktik prostitusi online ini pun dilakukan pelalui aplikasi MiChat.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.

Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.

"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.

Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi Online 

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.

Akun itu untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu dengan pembagian hasil Rp 100 ribu untuk pemilik tempat.

"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.

Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat