Dampingi Edy Mulyadi di Sidang, Ketum PA 212 Slamet Maarif: Tidak Perlu Dibawa ke Persidangan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, hadir mendampingi persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Slamet menyebutkan kasus yang menimpa Edy ini sebenarnya tidak perlu sampai dibawa ke persidangan.
Apalagi menurutnya Edy sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai seorang pewarta berita.
"Kalau menurut saya sebetulnya terlalu lebih lah kalau sampai ke pengadilan, karena sebetulnya beliau sedang mengulas beberapa pemberitaan dan beliau seorang jurnalis, seorang media," ujar Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Terdakwa Edy Mulyadi Sebut Dakwaan Jaksa soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Pesanan Oligarki
Jika yang dibahas adalah terkait ihwal kode etik jurnalistik, Slamet menambahkan, persoalan ini harusnya diurus oleh Dewan Pers, bukan pengadilan.
"Mestinya kan kalau ada dianggap salah ya kode etik jurnalistiknya, biar urusan media, Dewan Pers yang menyelesaikan," tambah Slamet.
Slamet juga menambahkan jika hakim jujur dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam persidangan, ia yakin Edy dinyatakan tidak bersalah.
"Inshaallah, kami yakin kalau hakimnya jujur kemudian tidak terintervensi oleh pihak manapun inshallah beliau dinyatakan tidak bersalah," tegas Slamet.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Baca juga: Edy Mulyadi Kembali Jalani Sidang Jin Buang Anak dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Terkini Lainnya
Ucapan Edy Mulyadi
Menurut Slamet mestinya kalau ada dianggap salah ya kode etik jurnalistiknya, biar urusan media, Dewan Pers yang menyelesaikan bukan pengadilan
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
Ucapan Edy Mulyadi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara