androidvodic.com

Dampingi Edy Mulyadi di Sidang, Ketum PA 212 Slamet Maarif: Tidak Perlu Dibawa ke Persidangan - News

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, hadir mendampingi persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). 

Slamet menyebutkan kasus yang menimpa Edy ini sebenarnya tidak perlu sampai dibawa ke persidangan.

Apalagi menurutnya Edy sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai seorang pewarta berita. 

"Kalau menurut saya sebetulnya terlalu lebih lah kalau sampai ke pengadilan, karena sebetulnya beliau sedang mengulas beberapa pemberitaan dan beliau seorang jurnalis, seorang media," ujar Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Terdakwa Edy Mulyadi Sebut Dakwaan Jaksa soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Pesanan Oligarki

Jika yang dibahas adalah terkait ihwal kode etik jurnalistik, Slamet menambahkan, persoalan ini harusnya diurus oleh Dewan Pers, bukan pengadilan. 

"Mestinya kan kalau ada dianggap salah ya kode etik jurnalistiknya, biar urusan media, Dewan Pers yang menyelesaikan," tambah Slamet.

Slamet juga menambahkan jika hakim jujur dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam persidangan, ia yakin Edy dinyatakan tidak bersalah.

"Inshaallah, kami yakin kalau hakimnya jujur kemudian tidak terintervensi oleh pihak manapun inshallah beliau dinyatakan tidak bersalah," tegas Slamet. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Baca juga: Edy Mulyadi Kembali Jalani Sidang Jin Buang Anak dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat