androidvodic.com

Saling Ejek di Medsos Penyebab Tawuran di Tangerang, 1 Orang Tewas Dengan 4 Luka di Punggung - News

News, JAKARTA - Polisi mengungkap motif yang menjadi penyebab tawuran di depan Pempek Acong ruko Blok C No. 52, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akibat insiden tersebut seorang pria berinisial RH (23) meninggal dunia.

Menurut Zulpan, motif yang menjadi penyebab aksi tawuran tersebut adalah saling sindir di media sosial (Medsos).

"Ini akibat saling ejek di media sosial. Inilah yang memicu terjadinya kejadian ini sampai dengan korban meninggal dunia," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Atas hal itu, Zulpan menyebut pihaknya telah menangkap tiga pelaku dalam insiden tersebut.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ada 3 orang kita tampilkan tadi satu (R)," ucapnya.

Sementara terhadap dua pelaku lainnya, yakni DAA dan AA tak ditampilkan lantaran masih di bawah umur.

"Kemudian yang kedua DAA ini di bawah umur, kemudian yang ketiga AA ini juga di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Tawuran di Tangerang Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Menurutnya, RH meninggal dunia seusai mengalami 4 luka akibat tusukan di bagian punggung.

"Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun. Kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung," ucapnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang Kota juga menetapkan dua orang pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni BU dan S.

"Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kita di lapangan di antaranya identitasnya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit motor merk Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban, serta 1 lembar hasil visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat