Menteri Tito Pastikan Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dievaluasi Setiap 3 Bulan - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jabatan penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk Pj Gubernur DKI Jakarta akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Hal ini Mendagri sampaikan pada konferensi pers usai melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Momen Anies Baswedan Berpelukan dengan Heru Budi Hartono Sebelum Tinggalkan Kemendagri
Heru menggantikan Anies Baswedan yang telah berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Tito mengatakan pelantikan Pj dilaksanakan sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan pejabat definitif.
Penunjukan Heru merupakan hasil sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah kementerian dan lembaga, untuk masa jabatan 1 tahun.
Namun kinerja Pj akan dievaluasi per 3 bulan, untuk menentukan jabatan tersebut bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda setelah 1 tahun.
"Dalam acara pelantikan hari ini, maka sudah kita tahu hasilnya siapa penjabatnya, hasil sidang TPA yang dipimpin langsung bapak presiden sejumlah menteri, dan lembaga, untuk masa jabatan 1 tahun. Tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Masalah Jakarta Sangat Kompleks, Tapi Anies Bisa Selesaikan dalam Keadaan Husnul Khatimah
Pelantikan Pj Gubernur Heru turut dihadiri mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.
Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Nyanyikan Maju Tak Gentar saat Acara Perpisahan di Balai Kota
Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah saat Presiden Joko Widodo masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Terkini Lainnya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Tito mengatakan pelantikan Pj dilaksanakan sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan pejabat definitif.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
Penjabat Gubernur DKI Jakarta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara