Sejumlah Minimarket di Matraman Jaktim Tak Menjual 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
News, JAKARTA - Sejumlah minimarket yang berada di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup yang dilarang oleh pemerintah.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Minggu (23/10/2022) tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)
Petugas di salah satu minimarket tersebut mengatakan tidak lagi menjual obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.
"Sehari setelah larangan tersebut, kami langsung sisihkan obat sirup dan menyimpannya di gudang,' ujar pekerja tersebut.
Meskipun tidak lagi menjual obat yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM RI, sejumlah minimarket tersebut masih menjual obat dalam bentuk sirup yang sejauh ini belum masuk dalam daftar larangan.
Adapun daftar obat dalam bentuk sirup yang dilarang, yakni:
Baca juga: DAFTAR 23 Obat Sirup Aman yang Dirilis BPOM dari 102 Temuan Kemenkes
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor ijin edar DBL 78130035371A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Fermatama dengan nomor ijin edar DTL 0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DTL 7266303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml;
5. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 1926303337A1, kemasan dus, botol 15 ml.
Namun dalam perkembangannya jumlah obat dalam bentuk sirup yang dilarang oleh pemerintah bertambah menjadi 102 jenis.
Dilansir dari News, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan 102 obat itu ditemukan di 156 rumah pasien gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes.
Maka, tidak menutup kemungkinan obat dalam bentuk sirup yang masih dijual di sejumlah minimarket tersebut masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM RI.
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal
Sejumlah minimarket di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup yang dilarang Pemerintah
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara