Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Wanita Muda dan Pemilik Agensi Terkait Kasus Konten Pornografi - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Tim Subnit Cyber Crime Satuan Resesre Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang wanita muda terkait kasus penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi siaran langsung atau live streaming.
Adapun dua wanita muda yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LS (22) dan PP (19).
Keduanya diketahui berperan sebagai pengisi konten pornografi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, selain dua wanita tersebut pihaknya juga menangkap satu orang berinisial DSP (33) yang merupakan kepala dari agensi yang memproduksi konten pornografi tersebut.
"Ke tiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP alias Upil sebagai host, LS alias Yayang sebagai host dan DSP sebagai agensi," ucap Andri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Bareskrim: Perputaran Uang di Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2 Tembus Triliunan Rupiah
Dalam proses penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, Andri menerangkan bahwa pihaknya menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
Untuk pelaku PP alias Upil, polisi menangkap wanita tersebut di Jalan H Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Sementara pelaku LS alias Yayang, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi
Sedangkan pelaku DSP ditangkap di Cipinang Kebembem, Pulo Gadung Jakarta Timur.
"Dalam penangkapan itu, ada 14 barang bukti mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ucapnya.
Mengenai aksi itu, ketiga pelaku diketahui telah menjalankan praktik pembuatan konten pornografi itu sejak tiga bulan.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi
Dari hasil pembuatan konten itu ketiga pelaku mampu meraup keuntungan sebesar Rp 6 sampai Rp 15 juta.
"Dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 hingga Rp 15 juta mereka membagi setiap keuntungannya," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Acaman pidananya di atas 5 tahun," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Dua wanita muda diamankan polisi terkait kasus penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi siaran langsung atau live streaming.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara