androidvodic.com

Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Wanita Muda dan Pemilik Agensi Terkait Kasus Konten Pornografi - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Tim Subnit Cyber Crime Satuan Resesre Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang wanita muda terkait kasus penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi siaran langsung atau live streaming.

Adapun dua wanita muda yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LS (22) dan PP (19).

Keduanya diketahui berperan sebagai pengisi konten pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, selain dua wanita tersebut pihaknya juga menangkap satu orang berinisial DSP (33) yang merupakan kepala dari agensi yang memproduksi konten pornografi tersebut.

"Ke tiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP alias Upil sebagai host, LS alias Yayang sebagai host dan DSP sebagai agensi," ucap Andri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Bareskrim: Perputaran Uang di Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2 Tembus Triliunan Rupiah

Dalam proses penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, Andri menerangkan bahwa pihaknya menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

Untuk pelaku PP alias Upil, polisi menangkap wanita tersebut di Jalan H Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.

Sementara pelaku LS alias Yayang, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi

Sedangkan pelaku DSP ditangkap di Cipinang Kebembem, Pulo Gadung Jakarta Timur.

"Dalam penangkapan itu, ada 14 barang bukti mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ucapnya.

Mengenai aksi itu, ketiga pelaku diketahui telah menjalankan praktik pembuatan konten pornografi itu sejak tiga bulan.

Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi

Dari hasil pembuatan konten itu ketiga pelaku mampu meraup keuntungan sebesar Rp 6 sampai Rp 15 juta.

"Dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 hingga Rp 15 juta mereka membagi setiap keuntungannya," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Acaman pidananya di atas 5 tahun," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat