androidvodic.com

Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy Pekan Depan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Begini Ucapan Mario Dandy Setelah Kirim Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David 

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.

Jaksa Pastikan Tak Beri Diversi ke AG

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Selasa (21/3/2023).

Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.

Baca juga: Penjelasan Pengamat Hukum Pidana Mengenai Perbedaan Diversi dan Restorative Justice

Syarief mengatakan dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat