Saut Maruli Tua Pasaribu Jadi Hakim Tunggal Perkara AG Kekasih Mario Dandy - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).
Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Baca juga: Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy Pekan Depan
Dalam menangani perkara AG nanti, Saut akan menjadi hakim tunggal.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).
Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yan berbunyi:
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.
Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.
Ketujuhnya disebut Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.
Baca juga: Begini Ucapan Mario Dandy Setelah Kirim Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya pada Selasa (21/3/2023).
Begitu perkara AG resmi memasuki tahap persidangan, pelaksanaannya akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Syarief.
Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Sebarkan Foto Syur ABG, Peras Keluarga Korban Rp600 Ribu
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Jakarta Timur, Korban yang Sedang Hamil Dianiaya di Kontrakan
Cuaca Jabodetabek Besok Selasa, 2 Juli 2024, BMKG: Bekasi Hujan Sedang, Depok Cerah Berawan
Suami Bakar Istri di Tangerang Berawal dari Salah Paham
Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang Terekam CCTV, Polisi: Terjadi Salah Paham, Lagi Emosi
Kronologi Ibu Hamil Tewas di Tangan Suaminya di Jakarta Timur