androidvodic.com

Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional Jika RUU Kesehatan Disahkan - Halaman all - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Ribuan elemen massa gabungan dari tenaga kesehatan (nakes) hingga dokter melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Mereka menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Bahkan para nakes hingga dokter ini mengancam jika RUU itu tetap disahkan maka mereka akan melakukan mogok nasional.

“Kami yakin melalui forum inibsaya sampaikan. Kalau jika bapak-bapak, ibu-ibu memaksakan RUU ini maka kami akan melakukan mogok nasional,” ucap Orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Ikut Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Hari Ini, PB IDI: Dokter dan Nakes Ajukan Cuti

“Setuju,” jawab massa yang hadir.

Massa pun meminta pemerintah berhenti membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahkan Nakes dan Dokter berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami tidak akan menyerah sampai undang-undang ini disetop,” ucap orator.

Baca juga: Soroti RUU Kesehatan, KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSN dan UU BPJS

Sebelumnya, massa dari elemen tenaga kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ribuan tenaga kesehatan itu menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria mengatakan bahwa sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw. 

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasiinformasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Deretan Kontroversi RUU Kesehatan yang Ramai Ditolak Dokter, Tenaga Kesehatan hingga Ormas

"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," lanjut dia.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi di sahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangab anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut. 

Beni menyebut hal itupun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Diketahui, Penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw semakin meluas. 

Usai Aksi Damai Nasional ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada bulan November tahun lalu, kini puluhan ribu anggota dari 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia akan kembali turun mengadakan Aksi Damai Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat