androidvodic.com

Kerugian Korban Penipuan Tiket Coldplay yang Lapor ke Bareskrim Polri Mencapai Rp 183 Juta - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan, Senin (23/5/2023).

Dalam hal ini, jumlah korban bertambah hingga 60 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dokter Nicho Saputra Jalani BAP di Polda Sumsel

Korban yang terus bertambah tersebut mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa.

Zainul menyebut adapun kerugian para korban bervariasi. Ada satu korban yang tertipu hingga Rp32 juta.

"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya. 

Baca juga: Buntut Tertangkapnya Calo Tiket Coldplay, Polisi Temukan Adanya Praktik Jual Beli Rekening

Zainul sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Baca juga: Respons Sandiaga Uno Soal Harga Tiket Coldplay yang Mahal: Kalau Nggak Sanggup, Nggak Usah Beli

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Dalam hal ini, Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.

"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat