Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram di wilayah Tol Merak, Banten, Selasa (11/7/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua kurir yang hendak mengedarkan ganja tersebut yakni SH (50) dan MF (22).
"Pelaku saat kami tangkap membawa kendaraan jenis truk dan didalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," kata Syaduddi dalam keteranganya dikutip Jumat (14/7/202).
Adapun dalam pengungkapan ini dijelaskan Syahduddi merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Dirinya mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terdapat upaya peredaran ganja dari wilayah Sumatera dan akan dikirimkan ke Jakarta.
"Hasil penyelidikan tersebut kendaraan tersebut di Balaraja dan mendapati kendaraan itu sebagai pengangkut ganja," kata Kapolres.
Terkait peran kedua tersangka yang merupakan kurir sekaligus sopir truk yang hendak mendistribusikan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera yang diberi upah dari hasil menjadi kurir barang haram tersebut.
"Awalnya dijanjikan upah diharga Rp 5 juta, kalau ada empat ransel jadi Rp 20 juta. Sisanya akan ditransfer sebesar Rp 10 juta," ucapnya.
Beruntung, sebelum kedua tersangka mengedarkan ganja tersebut tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlebih dahulu menangkap keduanya.
Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat koper yang berisi total 92 kilogram ganja kering siap edar.
Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta
"Saat kami lakukan tes urine dua pelaku dinyatakan positif sabu," sebutnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat penjara seumur hidup.
Caption: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 92 Kilogram, Dua Kurir Ditetapkan Tersangka.
Terkini Lainnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua kurir pengedar ganja.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara