androidvodic.com

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram di wilayah Tol Merak, Banten, Selasa (11/7/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua kurir yang hendak mengedarkan ganja tersebut yakni SH (50) dan MF (22).

"Pelaku saat kami tangkap membawa kendaraan jenis truk dan didalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," kata Syaduddi dalam keteranganya dikutip Jumat (14/7/202).

Adapun dalam pengungkapan ini dijelaskan Syahduddi merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Dirinya mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terdapat upaya peredaran ganja dari wilayah Sumatera dan akan dikirimkan ke Jakarta.

"Hasil penyelidikan tersebut kendaraan tersebut di Balaraja dan mendapati kendaraan itu sebagai pengangkut ganja," kata Kapolres.

Terkait peran kedua tersangka yang merupakan kurir sekaligus sopir truk yang hendak mendistribusikan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera yang diberi upah dari hasil menjadi kurir barang haram tersebut.

"Awalnya dijanjikan upah diharga Rp 5 juta, kalau ada empat ransel jadi Rp 20 juta. Sisanya akan ditransfer sebesar Rp 10 juta," ucapnya.

Beruntung, sebelum kedua tersangka mengedarkan ganja tersebut tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlebih dahulu menangkap keduanya.

Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat koper yang berisi total 92 kilogram ganja kering siap edar.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta

"Saat kami lakukan tes urine dua pelaku dinyatakan positif sabu," sebutnya.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat penjara seumur hidup.

Caption: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 92 Kilogram, Dua Kurir Ditetapkan Tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat