androidvodic.com

Sobat Pajak DKI Jakarta, Ayo Segera Bayar PKB untuk Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi! - News

News - Membayar pajak itu wajib hukumnya, terutama bagi mereka yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak membayarkan pajaknya, maka akan memengaruhi pendapatan negara dan membuat negara tidak dapat menjalankan pembangunan dengan semestinya. 

Salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh masyarakat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, kabar baiknya bagi wajib pajak PKB yang bermukim di kawasan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak hingga Desember 2023. 

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta, Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak dengan menggelar penghapusan sanksi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jadi, bagi kamu yang akan melakukan balik nama, maka akan dibebaskan dari sanksi administrasi, lho! 

Adapun pemutihan pajak ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari komitmennya dalam memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, sesuai dengan surat putusan dan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, kebijakan ini juga mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan begitu, diharapkan warga DKI Jakarta akan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. 

Program keringanan ini dapat dirasakan oleh pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah detail persyaratannya: 

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan diberikan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. 

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa disadarkan untuk lebih taat dalam membayar PKB dan bisa berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Jakarta. 

Yuk Sobat Pajak, segera bayarkan PKB dan BBNKB sebelum Desember 2023 untuk dapatkan penghapusan sanksi administrasi!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat