Terkini Lainnya
TAG
Untuk pembayaran PKB, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) d
pemerintah akan menghapuskan sanksi administrasi terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Lebih spesifik, penghapusan s
Keringanan tersebut adalah diskon PBB sebesar 5 persen untuk tagihan pajak Juli-September 2023, sementara 10 persen dan penghapusan sanksi akan diberi
bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun 2013 sampai 2022 periode Juli-September 2023, Bapenda DKI Jakarta akan memberikan diskon sebesar 10 persen se
Pengurangan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012, sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenu
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 dan berlaku hingga 29 De
Program pemutihan pajak ini sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini
Pembebasan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak individu. Keputusan ini memberikan keringanan sebesar 100 persen untuk perolehan hak pertama kali ya
Kemudahan yang bisa didapatkan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNK
bagaimana kalau kamu sudah memiliki tunggakan? Jangan khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kabar gembira nih buat kamu. Bagi yang menunggak
kamu bisa menikmati diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen, yang berlaku pada periode Juli hingga September 2023 mendatang. Batas waktunya adalah 30 S
PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah. Melansi
Bapenda memberikan keringanan bagi Warga DKI Jakarta yang menjadi wajib pajak untuk pembayaran kedua pajak tersebut di tahun 2023 ini
Program pemutihan pajak berarti penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen p
wajib pajak yang ingin melunasi PBB tagihan tahun pajak 2013-2022 pada periode Juli-September 2023, akan mendapatkan sebesar 10 persen dan tidak perlu
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa disadarkan untuk lebih taat dalam membayar PKB
Untuk bisa menikmati diskon keringanan PBB ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 Sept
Pajak PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan pemilik properti, yang jumlah besarannya bervariasi tergantung pada Nilai Jual Ob
kemudahan ini diberikan lewat pemberian keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga
Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan keringanan untuk para wajib pajak melalui penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan