androidvodic.com

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September - News

News - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh para wajib pajak setiap tahunnya. Dengan membayar PBB, masyarakat daerah juga dapat merasakan dampak positif berupa pembangunan dan layanan publik, di mana sumber dananya berasal PBB itu sendiri.

Namun, jika masyarakat tidak melunasi bahkan menunggak PBB hingga bertahun-tahun, hal ini bisa menghambat sumber pendapatan dan proses pembangunan di daerah. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sanksi yang diterima wajib pajak diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 78 tahun 2016. Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP PBB) kepada wajib pajak yang tidak membayar PBB setelah jatuh tempo.

Wajib pajak yang tidak membayar kemudian dikenakan denda sebesar dua persen per bulan dari jumlah tagihan. Denda ini berlaku sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran berikutnya, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Bayangkan jika angka dua persen tersebut terus menumpuk setiap bulannya, tagihan yang harus dibayarkan juga akan ikut membesar.

Bapenda DKI Jakarta berikan keringanan bagi yang menunggak PBB

Untuk warga DKI Jakarta yang sampai saat ini masih menunggak pembayaran PBB, kini tidak perlu khawatir akan mendapatkan sanksi. 

Terhitung mulai Juni 2023 lalu, Bapenda DKI Jakarta telah memberikan dua kemudahan kepada wajib pajak yang ingin melunasi PBB, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pertama, bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun 2013 sampai 2022 periode Juli-September 2023, Bapenda DKI Jakarta akan memberikan diskon sebesar 10 persen serta penghapusan sanksi dan denda. Kedua, bagi yang melunasi pajak periode Juli-September 2023, mereka akan diberikan insentif fiskal dan diskon sebesar 5 persen. 

Jika ingin mendapatkan manfaat dan keringanan tersebut, wajib pajak harus membayarkan PBB sebelum tanggal 30 September 2023 mendatang. 

Diharapkan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, para warga dapat meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan dalam membayar pajak. Dengan begitu, sumber pendapatan daerah akan meningkat dan warga juga turut mendukung kelancaran pembangunan Kota Jakarta.

Ayo, jangan tunda bayar PBB dan dapatkan manfaat membayar pajak yang melimpah dari Bapenda DKI Jakarta!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat