androidvodic.com

Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023 - News

News - Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak diketahui memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional. 

Salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban setiap wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini dikenakan bagi kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. 

Selain itu, PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah. Melansir dari website Bapenda Jakarta, Objek PBB terbagi menjadi 2 macam, yaitu: 

Objek pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), meliputi: 

- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasmennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.

- Jalan tol

- Kolam renang 

- Pagar mewah

- Tempat olahraga

- Galangan kapal dan dermaga

- Taman mewah

- Tempat penampungan atau kilang minyak, air dan gas, dan pipa minyak

- Menara

- Rumah susun

- Apartemen strata title 

Baca juga: Kabar Gembira! Ada Diskon dan Penghapusan Sanksi untuk Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2013-2022

Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi: 

- Digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintah

- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan  nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya, tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

- Ruang terbuka hijau atau kawasan hijau lindung dan hijau binaan, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

- Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Warga DKI Jakarta dapat penawaran spesial

Nah, bagi wajib pajak yang bertempat tinggal di Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Bapenda DKI Jakarta memberikan penawaran spesial berupa keringanan dan kemudahan yang akan didapatkan apabila melunasi PBB. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak. 

Adapun kemudahan tersebut, yakni pemberian keringanan pembayaran PBB sebesar 5 persen pada periode Juli-September 2023. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli-September 2023. 

Bagi yang hendak memanfaatkan diskon keringanan PBB di atas, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu hingga 30 September 2023. 

Kebijakan keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak ini dihadirkan dengan tujuan mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu dalam pembayaran pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan keuntungan tersebut dengan lebih baik. 

Tunggu apalagi, yuk, segera lakukan pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September 2023 dan dapatkan penawaran spesial dari Bapenda DKI Jakarta! 

Baca juga: Ada Diskon Hingga Penghapusan Sanksi, Ini Manfaat Bayar PBB Sebelum 30 September Bagi Warga Jakarta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat