Berikan Keringanan, Warga DKI Jakarta Segera Bayar PBB Sebelum 30 September Ya - News
News - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak daerah yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Nah, untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda karena menunda pembayaran PBB sebesar dua persen setiap bulannya, diharapkan semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir.
Selain menghindari denda karena keterlambatan pembayaran, wajib pajak yang membayar atau melunasi sebelum jatuh tempo bisa mendapatkan diskon atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar lima persen untuk pajak tahun 2023.
Insentif ini bukan sekedar gimmick saja, tapi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Bagi yang belum mengetahui besaran nominal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), warga DKI Jakarta bisa mengunduh eSPPT PBB secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu setiap tahunnya, wajib pajak sangat berkontribusi terhadap pembangunan sarana dan prasarana serta kemajuan lingkungan tempat tinggalnya.
Bagi warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pastikan jangan telat membayar ya, karena tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2023.
Yuk, segera bayar PBB dari sekarang dan jangan lupa juga untuk manfaatkan diskon keringanan pajak sebesar lima persen dari Pemprov DKI Jakarta. (*)
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Bapenda DKI Gelar Pemutihan Denda PKB bagi Warga Jakarta
Terkini Lainnya
Ini manfaat bagi warga wajib pajak DKI Jakarta yang mau bayar tunggakannya sebelum 30 September ini.
Pria yang Tega Habisi Istri karena Selingkuh adalah Pegawai Administrasi Dipo Kereta Cipinang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol