androidvodic.com

Kecanduan Main Judi Togel, Pria Asal Ciputat Lakukan Aksi Penipuan Hingga Korbanya Rugi Rp 18 Juta - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap SA, pria gondrong berusia 39 tahun lantaran menggelapkan uang konsumennya senilai Rp 18 juta gara-gara kecanduan judi online.

SA diketahui menggelapkan uang korban berinisial DA setelah dirinya menggunakan modus sebagai biro jasa mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

"Tersangka SA ini dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan bermotor," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra dalam keteranganya, Minggu (26/11/2023).

SA pun kemudian keluar dari tempat kerjanya dan mulai menekuni profesinya itu secara mandiri.

Seiring berjalannya waktu, SA kemudian mendapat konsumen berinisial DA yang ingin mengurus surat-surat kendaraan.

Baca juga: Emosi Bertemu dengan Christoper Tersangka Penipuan, Jessica Iskandar: Aku Langsung Teriak

"Pak DA ini berniat urus mutasi kendaraanya dan balik nama kendaraan roda empat miliknya jenis Pajero kemudian ada biaya Rp 18 juta dan ditransfer ke pelaku usaha (SA)," ujarnya.

Namun DA yang telah mengirim uangnya itu kepada SA sejak Maret 2023, tak kunjung mendapat kejelasan.

Hingga November 2023 surat-surat kendaraanya tak kunjung diurus.

Baca juga: Tersangka penipuan tiket konser Coldplay resmi ditahan polisi, korban: Saya enggak bakal percaya calo lagi

Merasa telah ditipu, kemudian DA pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.

"Lalu pada hari Senin 20 November 2023 kami menangkap SA umur 39 tahun yang berdomisili di Ciputat, Kota Tangerang Selatan," jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada SA dijelaskan Putra ternyata pria tersebut nekat melakukan penipuan lantaran kecanduan judi online jenis togel.

SA diketahui selama ini menggunakan uang yang ditransfer konsumennya itu untuk keperluan main judi.

"Kemudian pelaku yang saat ini kami proses telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kita kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat