androidvodic.com

ASN Pemprov DKI Dapat Jatah WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran: Ini Syaratnya - News

News, JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 April hingga 17 April 2024.

Sebagai informasi, hari ini merupakan hari terakhir masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024, sehingga seluruh pegawai swasta hingga ASN besok sudah kembali bekerja normal.

Kebijakan WFH untuk ASN ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: ASN Pemkot Depok Tidak Diizinkan WFH Usai Libur Lebaran, BKPSDM Akan Gelar Sidak

Adapun aturan itu diterbitkan dalam rangka menekan angka kemacetan saat arus balik mudik Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, WFH diberikan secara selektif kepada ASN yang melakukan perjalanan mudik dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

Meski demikian, para ASN tersebut tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Maria pun meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi dengan ketat anak buahnya masing-masing.

“Para kepala perangkat daerah atau biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BKD Terbitkan Aturan Baru, ASN Pemprov DKI Dapat Jatah WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat