androidvodic.com

GM PT Siemen Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Turbin Belawan - News

News, JAKARTA - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari PT Siemens Indonesia.

Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT Siemens Indonesia yaitu Christop SM Silalahi selaku General Manager dan Petrus Suhartono selaku karyawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Sekitar pukul 09.30 WIB saksi Christop SM Silalahi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan perusahaan PT Siemens Indonesia yang mengetahui adanya pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012. PT Siemens Indonesia saat itu mengikuti kegiatan pelelangan untuk pekerjaan tersebut.

"Adapun Saksi Petrus Suhartono, hingga pukul 15.30 WIB tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

Dalam kasus tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,harga kemahalan, kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat