Bareskrim Belum Berencana Periksa Mantan Ketua PPATK Yunus Husen - News
Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri saat ini belum akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Seperti diketahui, dua mantan pimpinan KPK yakni AS dan BW serta mantan Ketua PPATK Yunus Husein dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman pada Kamis (22/1/2015) lalu.
Dalam laporan TBL /38/2015/Bareskrim ketiga terlapor disangkakan dengan dugaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pihaknya belum berencana memeriksa Yunus Husen.
Diutarakan Rikwanto, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap laporan tersebut.
"Laporan itu masih dalam penyelidikan. Saat ini penyidik belum mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan pada Yunus," tambah Rikwanto, Selasa (24/2/2015).
Terkini Lainnya
Bareskrim Mabes Polri saat ini belum akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku