androidvodic.com

Simpan Nama Capim KPK Tersangka, Polri Dinilai 'Menyandera' - News

TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengumumkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisioner KIP Rumadi Ahmad mengatakan, jika nama tersebut tidak diumumkan kepada publik, Polri terkesan hanya ingin menyandera beberapa nama Capim KPK itu.

"Kabareskrim jangan menebar teror ke Pansel KPK. Kalau memang ada capim KPK yang telah berstatus sebagai tersangka, hal itu harus segera diumumkan kepada publik," ujar Rumadi dalam siaran pers, Selasa (1/9/2015).

Menurut Rumadi, informasi mengenai penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah informasi yang patut ditutup-tutupi. Sebab, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi itu.

Rumadi mengatakan, publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, beberapa hari terakhir, beredar nama-nama calon pimpinan KPK yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika informasi yang beredar itu ternyata tidak benar, hal tersebut akan menyesatkan publik dan sangat merugikan nama baik capim KPK yang saat ini masih harus mengikuti proses seleksi berikutnya. Bahkan, jika penetapan tersangka tidak juga diumumkan, hal itu dikhawatirkan dapat membuat masalah baru pada kemudian hari.

"Jangan biarkan capim KPK tersebut justru membebani Presiden Joko Widodo pada kemudian hari lantaran delapan nama yang diterimanya memiliki persoalan hukum pada masa lalu," kata Rumadi.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyebutkan, salah satu capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2015), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Pansel dari Polri, capim KPK tersebut diduga terkait kejahatan keuangan. (Abba Gabrilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat