Simpan Nama Capim KPK Tersangka, Polri Dinilai 'Menyandera' - News
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengumumkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisioner KIP Rumadi Ahmad mengatakan, jika nama tersebut tidak diumumkan kepada publik, Polri terkesan hanya ingin menyandera beberapa nama Capim KPK itu.
"Kabareskrim jangan menebar teror ke Pansel KPK. Kalau memang ada capim KPK yang telah berstatus sebagai tersangka, hal itu harus segera diumumkan kepada publik," ujar Rumadi dalam siaran pers, Selasa (1/9/2015).
Menurut Rumadi, informasi mengenai penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah informasi yang patut ditutup-tutupi. Sebab, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi itu.
Rumadi mengatakan, publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, beberapa hari terakhir, beredar nama-nama calon pimpinan KPK yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika informasi yang beredar itu ternyata tidak benar, hal tersebut akan menyesatkan publik dan sangat merugikan nama baik capim KPK yang saat ini masih harus mengikuti proses seleksi berikutnya. Bahkan, jika penetapan tersangka tidak juga diumumkan, hal itu dikhawatirkan dapat membuat masalah baru pada kemudian hari.
"Jangan biarkan capim KPK tersebut justru membebani Presiden Joko Widodo pada kemudian hari lantaran delapan nama yang diterimanya memiliki persoalan hukum pada masa lalu," kata Rumadi.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyebutkan, salah satu capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2015), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Pansel dari Polri, capim KPK tersebut diduga terkait kejahatan keuangan. (Abba Gabrilin)
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan KPK
Informasi mengenai penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah informasi yang patut ditutup-tutupi
Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku