Sidang Lanjutan TPPU Fuad Amin Mendengarkan Saksi Ahli - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
News, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/9/2015), agenda sidang mendengarkan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan, merupakan mantan ketua PPATK, Yunus Husein.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggali keterangan tentang TPPU.
Satu di antaranya tentang pembuktian terbalik yang meniscayakan terdakwa membuktikan harta kekayaannya adalah harta yang "halal".
"Dalam pencucian uang itu terdakwa bisa dilakukan proses pembuktian terbalik, dalam pembuktian terbalik tersebut, terdakwa wajib membuktikan satu harta saja yang diperkarakan dalam tuntutan TPPU, sisanya tetep jaksa." Ucap saksi ahli ketika dikonfirmasi JPU tentang proses hukum pembuktian terbalik dalam TPPU.
Sebagaimana diketahui Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan TPPU dalam penggunaan anggaran operasional kegiatan daeran Bangkalan, Madura, ketika ia menjadi bupati daerah tersebut.
Terkini Lainnya
Satu di antaranya tentang pembuktian terbalik yang meniscayakan terdakwa membuktikan harta kekayaannya
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku