Penyelidikan 'Papa Minta Saham' Masuk Prioritas Kejagung - News
News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan jadi prioritas kasus dugaan permufakatan jahat dalam rekaman yang mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Iya lah (prioritas) saya. Sudah masuk kasus besar loh," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.
Dia menyebutkan setidaknya dalam pembicaraan itu terdapat indikasi tiga pelanggaran pada Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Pasal 15 dihubungkan dengan pasal 12 E bisa dihubungkan dengan pasal 3 UU Korupsi," kata Jampidsus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Terkini Lainnya
Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku