Sikapi Pelaku Teror, Kewenangan BIN Bisa Ditambah Lewat Revisi UU Terorisme - News
Laporan Wartawan News, Ferdinand Waskita
News, JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Terorisme dinilai dapat menjadi solusi atas tidak efektifnya kepolisian memberantas aksi teror di Indonesia.
Pengamat hukum Andri W Kusuma menyatakan cara kepolisian memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP.
"Memang polisi sangat berperan. Tapi kita lihat, polisi yang kitab sucinya KUHAP ini terbukti pada tragedi bom Thamrin. Polisi gagal mencegah para pelaku biar pun sudah ada info intelijen dari BIN," kata Andri di Jakarta pada Selasa (19/1/2016).
Kegagalan itu karena dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme Pasal 26 UU No 15 tahun 2003 dibutuhkan formalitas yang wajib dipenuhi oleh kepolisian.
Andri mencontohkan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, penyidikannya mesti mendapatkan perintah terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri setempat sehingga memang sangat menyita waktu.
Padahal, pelaku tindak pidana terorisme menyiapkan aksinya kerap melakukan pergerakan intelijen di antaranya perekrutan, penggalangan, perencanaan, sehingga kepolisian sulit membuktikannya.
"Dalam hal deteksi dini dan cegah dini ini BIN dapat menjalankan perannya. Sehingga intelijen juga harus memiliki kewenangan menangkap," imbuh Andri.
"Sama seperti di negara lain contohnya Malaysia, dan Singapura. Bahkan di Malaysia, bila ada orang terduga teroris, ditangkap, kemudian dipasangi kalung yang ada GPS-nya," tutur dia.
Ia melihat BIN dan personelnya sudah terlatih dan terdidik dalam dunia intelijen sehingga kewenangannya menindak pelaku teror perlu dimasukkan dalam revisi UU Terorisme.
"Ingat yang direvisi UU terorisme, bukan UU intelijen. BIN ini memiliki sifat deteksi dini, dan cegah dini. Di tahap cegah dini inilah, BIN bisa melakukan penangkapan, tapi misal diberi waktu 7 x 24 jam," kata dia.
Terkini Lainnya
Ledakan Bom di Sarinah
Revisi Undang-Undang tentang Terorisme dinilai dapat menjadi solusi atas tidak efektifnya kepolisian memberantas aksi teror di Indonesia.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku