androidvodic.com

Pegawai MA yang DItangkap KPK Diduga Bekerja Sama dengan Jaringan Sindikat - News

News, JAKARTA - Andri Tristianto Sutrisna, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai pegawai yang tidak memiliki kewenangan di penanganan perkara.

Pegawai yang kini sudah dipecat itu adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

 Mantan Ketua MA, Harifin Tumpa menilai, Andri sehari-hari bekerja di bagian yang terletak di luar bagian penanganan perkara. Karennya, aktivitasnya tidak terpantau badan pengawas.

"Dia kan hubungannya dengan pendaftaran (perkara). Peristiwa seperti ini, yang memberi uang itu orang bodoh, tidak mengerti apa tugas orang ini," ujar Harifin kepada wartawan, di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Andri bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, serta kuasa hukumnya, Awang Lazuardi Embat, diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari lalu.

Mereka diduga terlibat kasus suap, agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, ditunda penyerahannya.

Di lembaga yang pernah ia pimpin itu, Harifin mengakui masih ada permasalahan administrasi yang membuat salinan putusan terkadang butuh waktu untuk diserahkan. Masalahnya, pada kasus tertentu tanpa salinan, putusan tidak bisa dieksekusi.

Celah itu lah yang dimanfaatkan Andri dan teman-temannya. Salinan putusan direncanakan untuk ditahan penyerahannya, agar Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, tidak segera dieksekusi.

Hingga para penyuap percaya untuk menyerahkan uangnya ke Andri, Harifin mengaku curiga oknum MA itu memiliki jaringan yang luas, termasuk sampai ke tingkatan petinggi MA.

"Si Andri (patut diduga) bekerjasama dengan orang-orang yang punya kuasa," ungkap Harifin Tumpa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat